Senin, 10 Agustus 2009

What about "HAKI"?

Dalam dunia IT yang namanya pembajakan sungguh tidak asing lagi. Apalagi dalam dunia internet semuanya dianggap halal, gak peduli itu bajakan atau yang lainnya. Dengan biaya yang sangat murah kita tidak perlu merogoh kocek dengan biaya yang mahal untuk mendapatkan software, lagu, dll. Semuanya tinggal download, download dan download. Beberapa contoh situs internet yang menyediakan gratisan contohnya www.4shared.com, www.indowebster.com, dll. Sungguh sangat ironis orang yang telah membuat sebuah maha karya yang sangat berguna malah hasilnya kita tinggal bajak. Pernahkah kita berfikir kalau seandainya kita yang membuat sebuah maha karya itu dengan susah payah yang memerlukan biaya, waktu, tenaga, dll tetapi hasilnya malah tinggal di bajak aja, sakit bukan. Ayo kita ubah bangsa Indonesia kita ini menjadi bangsa yang “tangan berada diatas bukan tangan yang selalu berada dibawah alias minta”. Kita juga gak mau kan di bilang orang yang tinggal minta alias pengemis so I hope now we evolution to be better in your life so stop pembajakan dan buatlah kreasimu.


Dalam hal ini kia mengenal yang namanya Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Secara umum HAKI terbagi menjadi dua jenis yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku".(Pasal 1 ayat 1)


Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi:

  • Paten

  • Merek

  • Desain Industri

  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

  • Rahasia Dagang

  • Varietas Tanaman


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:

"Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya" (Pasal 1 ayat 1)


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk:

"Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa".(Pasal 1 ayat 1)









Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :

"Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan". (Pasal 1 ayat 1)


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :

"Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik."(Pasal 1 ayat 1)


Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 ayat 2)


Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :

Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

My Thinking Copyright © 2009 Cookiez is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template