Carding
Carding adalah kejahatan membobol nomor rekening / kartu kredit orang lain untuk melakukan transaksi di internet.
(menurut UU ITE pasal 32 ayat 3 “Terhadap perbuatan sebagaimana dimakud pada ayat 1 [setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan tranmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elekronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik public] yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat di akses oleh public dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya” akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,- / lima milyar rupiah)
Defacing
Defacing adalah kegiatan mengubah website orang lain. Motif defacing pun ada beberapa macam, seperti sekedar iseng, pamer kemampuan, bahkan untuk mencuri data.
(menurut UU ITE pasal 32 ayat 1 “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan tranmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elekronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik public” akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,- / dua milyar rupiah )
Selasa, 11 Agustus 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar