Maraknya kasus pembajakan yang semakin merajarela di negeri kita tercinta ini sungguh tidak bisa dibiarkan begitu saja. Karena ternyata para pelaku ini tidaklah jera. Jika dibiarkan maka sungguh bangsa ini akan menjadi apa..?
Dengan beberapa kasus yang sering terjadi di Indonesia ini pemerintah tidak tinggal diam. Dalam hal ini pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang sering disebut dengan UU-ITE. UU ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait tentang penyampian informasi, komunikasi dan transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik. Namun tahukah anda sebenarya pada saat yang sama pula, UU ini telah menunjukkan watak aslinya yang ternyata anti terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) khususnya terhadap kemerdekaan menyatakan pendapat dan kebebasan berekspresi yang justru dijamin dalam UUD 1945. Mengerikan ternyata...
UU ITE ini jelas merupakan ancaman yang sangat serius bagi para komunitas bloger indonesia, bukan tidak mungkin para bloger ini nantinya akan mendapat 3 ancaman potensial, yaitu ancaman pelanggaran kesusilaan (pasal 27 ayat 1), penginaan dan pencemaran nama baik (pasal 27 ayat 3) dan penyebaran kebencian berdasarkan SARA (pasal 28 ayat 2). Dan yang paling menakutkan ancaman pidana untuk ketiganya pun juga tak main-main penjara dengan hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 milyar rupiah, mengerikan bukan...
Dari beberapa pernyataan diatas saya dan seluruhh para bloger di Indonesia berharap agar para bloger Indonesia lebih berhati-hati terhadap beberapa ancaman seperti diatas, yang awalnya kita bermaksud baik nantinya malah berakhir di penjara.
Selasa, 11 Agustus 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar