Rabu, 26 Agustus 2009

FSM

Tentang GNU

Perangkat Lunak Bebas
Perangkat lunak bebas ialah perangkat lunak yang mengizinkan siapa pun untuk menggunakan, menyalin, dan mendistribusikan, baik dimodifikasi atau pun tidak, secara gratis atau pun dengan biaya. Perlu ditekankan, bahwa source code dari program harus tersedia. ``Jika tidak ada kode program, berarti bukan perangkat lunak.'' Yang tersebut di atas merupakan definisi sederhananya; lihat juga definisi lengkapnya.

Kami juga memiliki daftar terjemahan istilah "perangkat lunak bebas" dalam berbagai bahasa lain.

Jika suatu program bebas, maka dapat disertakan pada sebuah sistem operasi bebas seperti GNU, atau versi bebas dari sistem GNU/Linux.

Terdapat berbagai cara untuk membuat suatu program bebas---banyak pertanyaan rinci, yang dapat ditentukan dalam banyak cara dan masih menjadikan program tersebut bebas. Beberapa kemungkinan variasi akan dijelaskan di bawah ini.

Perangkat lunak bebas menyangkut masalah kebebasan, bukan harga. Tapi beberapa perusahaan perangkat lunak berpemilik terkadang menggunakan istilah perangkat lunak bebas untuk menunjukkan harga. Terkadang maksud mereka ialah anda dapat memperoleh salinan biner tanpa biaya; terkadang maksud mereka ialah suatu salinan disertakan dalam komputer yang anda beli. Ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan apa yang kami maksud dengan perangkat lunak bebas pada proyek GNU.

Karena hal ini dapat membingungkan, ketika sebuah perusahaan perangkat lunak menyatakan bahwa produknya adalah perangkat lunak bebas, selalu periksa ketentuan distribusinya untuk melihat apakah pengguna memiliki kebebasan yang dimaksudkan oleh istilah perangkat lunak bebas. Terkadang memang benar-benar perangkat lunak bebas; namun terkadang tidak.

Banyak bahasa memiliki dua kata yang berbeda untuk menyatakan ``bebas'' sebagai kebebasan dan ``bebas'' sebagai tanpa biaya. Sebagai contoh, bahasa Perancis memiliki kata ``libre'' dan ``gratuit''. Dalam bahasa Inggris terdapat kata ``gratis'' yang menyatakan tentang harga tanpa membingungkan. Tapi tidak ada kata sifat yang menyatakan kebebasan tanpa membingungkan. Hal ini sangat disayangkan, karena kata semacam itu akan sangat berguna disini.

Perangkat lunak bebas seringkali lebih handal daripada perangkat lunak tidak bebas.



Perangkat Lunak Open Source
Istilah perangkat lunak ``open source'' digunakan oleh beberapa pihak yang artinya kurang lebih sama dengan perangkat lunak bebas. Kami memilih untuk menggunakan istilah ``perangkat lunak bebas''; ikuti link untuk melihat alasannya.

Perangkat Lunak Public domain
Perangkat lunak public domain ialah perangkat lunak yang tanpa hak cipta. Ini merupakan kasus khusus dari perangkat lunak bebas non-copylefted, yang berarti bahwa beberapa salinan atau versi yang telah dimodifikasi bisa jadi tidak bebas sama sekali.

Terkadang ada yang menggunakan istilah ``public domain'' secara bebas yang berarti ``cuma-cuma'' atau ``tersedia gratis". Namun ``public domain'' merupakan istilah hukum yang artinya ``tidak memiliki hak cipta''. Untuk jelasnya, kami menganjurkan untuk menggunakan istilah ``public domain'' dalam arti tersebut, serta menggunakan istilah lain untuk mengartikan pengertian yang lain.

Perangkat Lunak Copylefted
Perangkat lunak copylefted merupakan perangkat lunak bebas yang ketentuan pendistribusinya tidak memperbolehkan untuk menambah batasan-batasan tambahan--jika mendistribusikan atau memodifikasi perangkat lunak tersebut. Artinya, setiap salinan dari perangkat lunak, walaupun telah dimodifikasi, haruslah merupakan perangkat lunak bebas.

Dalam proyek GNU, kami meng-copyleft-kan hampir semua perangkat lunak yang kami buat, karena tujuan kami adalah untuk memberikan kebebasan kepada semua pengguna seperti yang tersirat dalam istilah ``perangkat lunak bebas''. Lihat Copylefted untuk penjelasan lebih jauh mengenai bagaimana cara kerjanya copyleft dan bagaimana kita menggunakannya.

Copyleft merupakan konsep yang umum. Jadi, untuk meng-copyleft-kan sebuah program, anda harus menggunakan ketentuan distribusi tertentu. Terdapat berbagai cara untuk menulis perjanjian distribusi program copyleft.

Perangkat Lunak Bebas Non-copylefted
Perangkat lunak bebas non-copylefted dibuat oleh pembuatnya yang mengizinkan kita untuk mendistribusikan dan memodifikasi, dan untuk menambahkan batasan-batasan tambahan dalamnya.

Jika suatu program bebas tapi tidak copylefted, maka beberapa salinan atau versi yang dimodifikasi bisa jadi tidak bebas sama sekali. Perusahaan perangkat lunak dapat mengkompilasi programnya, dengan atau tanpa modifikasi, dan mendistribusikan file tereksekusi sebagai produk perangkat lunak yang berpemilik.

Sistem X Window menggambarkan hal ini. Konsorsium X mengeluarkan X11 dengan ketentuan distribusi yang menetapkannya sebagai perangkat lunak bebas non-copylefted. Jika anda menginginkannya, anda dapat memperoleh salinan yang memiliki perjanjian distribusi dan juga bebas. Namun ada juga versi tidak bebasnya, dan ada workstation terkemuka serta perangkat grafik PC, dimana versi yang tidak bebas merupakan satu-satunya yang dapat bekerja disini. Jika anda menggunakan perangkat keras tersebut, X11 bukanlah perangkat lunak bebas bagi anda.

Perangkat Lunak GPL-covered
GNU GPL (General Public License) (20k huruf) merupakan sebuah kumpulan ketentuan pendistribusian tertentu untuk meng-copyleft-kan sebuah program. Proyek GNU menggunakannya sebagai perjanjian distribusi untuk sebagian besar perangkat lunak GNU.

Sistem GNU
Sistem GNU merupakan sistem serupa Unix yang seutuhnya bebas.

Sistem operasi serupa Unix terdiri dari berbagai program. Sistem GNU mencakup seluruh perangkat lunak GNU, dan juga paket program lain, seperti sistem X Windows dam TeX yang bukan perangkat lunak GNU.

Kami telah mengembangkan dan mengumpulkan komponen untuk sistem GNU ini sejak tahun 1984. Pengedaran awal (percobaan) dari ``sistem GNU lengkap'' dilakukan tahun 1996. Sekarang (2001), sistem GNU ini bekerja secara handal, serta orang-orang bekerja dan mengembangkan GNOME, dan PPP dalam sistem GNU. Pada saat bersamaan sistem GNU/Linux, merupakan sebuah terobosan dari sistem GNU yang menggunakan Linux sebagai kernel dan mengalami sukses luar biasa.

Berhubung tujuan dari GNU ialah untuk kebebasan, maka setiap komponen dalam sistem GNU harus merupakan perangkat lunak bebas. Namun tidak berarti semuanya harus copylefted; setiap jenis perangkat lunak bebas dapat sah-sah saja jika menolong memenuhi tujuan teknis. Kita dapat menggunakan perangkat lunak non-copylefted seperti sistem X Window.

Program GNU
``Program GNU'' setara dengan perangkat lunak GNU. Program Anu adalah program GNU jika ia merupakan perangkat lunak GNU.

Perangkat Lunak GNU
Perangkat lunak GNU merupakan perangkat lunak yang dikeluarkan oleh proyek GNU. Sebagian besar perangkat lunak GNU merupakan copylefted, tapi tidak semuanya; namun, semua perangkat lunak GNU harus merupakan perangkat lunak bebas.

Jika suatu program adalah perangkat lunak GNU, kita juga menyebutnya sebagai program GNU.

Beberapa perangkat lunak GNU ditulis oleh staf dari Free Software Foundation (FSF, Yayasan Perangkat Lunak Bebas), namun sebagian besar perangkat lunak GNU merupakan kontribusi dari para sukarelawan. Beberapa perangkat lunak yang dikontribusikan merupakan hak cipta dari Free Software Foundation; beberapa merupakan hak cipta dari kontributor yang menulisnya.

Perangkat Lunak Semi-Bebas
Perangkat lunak semi-bebas adalah perangkat lunak yang tidak bebas, tapi mengizinkan setiap orang untuk menggunakan, menyalin, mendistribusikan, dan memodifikasinya (termasuk distribusi dari versi yang telah dimodifikasi) untuk tujuan non-laba. PGP adalah salah satu contoh dari program semi-bebas.

Perangkat lunak semi-bebas jauh lebih baik dari perangkat lunak berpemilik, namun masih ada masalah, dan kita tidak dapat menggunakannya pada sistem operasi yang bebas.

Pembatasan dari copyleft dirancang untuk melindungi kebebasan bagi semua pengguna. Bagi kami, satu-satunya alasan untuk membatasi substantif dalam menggunakan program--ialah melarang orang lain untuk menambahkan batasan lain. Program semi-bebas memiliki batasan-batasan tambahan, yang dimotivasi oleh tujuan pribadi semata.

Sangat mustahil untuk menyertakan perangkat lunak semi-bebas pada sistem operasi bebas. Hal ini karena perjanjian distribusi untuk sistem operasi keseluruhan adalah gabungan dari perjanjian distribusi untuk semua program di dalamnya. Menambahkan satu program semi-bebas pada sistem akan membuat keseluruhan sistem menjadi semi-bebas. Terdapat dua alasan mengapa kami tidak menginginkan hal ini:

* Kami percaya bahwa perangkat lunak bebas seharusnya ditujukan bagi semuanya--termasuk pelaku bisnis, dan bukan hanya untuk sekolah dan sekedar hobi saja. Kami ingin mengundang kalangan bisnis untuk menggunakan keseluruhan sistem GNU, dan untuk itu kami tidak dapat menyertakan program semi-bebas di dalamnya.

* Distribusi komersial dari sistem operasi bebas, termasuk Sistem GNU/Linux sangat penting, dan para pengguna menghargai kemampuan untuk dapat membeli distribusi CD-ROM komersial. Menyertakan satu program semi-bebas dalam sistem operasi dapat memotong distribusi CD-ROM komersial untuknya.

Free Software Foundation sendiri adalah organisasi nirlaba, dan karena itu, kami diizinkan secara hukum untuk menggunakan program semi-bebas secara ``internal''. Tapi kami tidak melakukannya, karena hal itu akan melemahkan upaya kami untuk memperoleh program yang dapat disertakan ke dalam GNU.

Jika ada pekerjaan yang berhubungan dengan perangkat lunak, maka sebelum kami memiliki program bebas untuk melakukan pekerjaan itu, sistem GNU memiliki kesenjangan. Kami harus memberitahukan kepada para sukarelawan, ``Kami belum memiliki program untuk melakukan pekerjaan ini di GNU, jadi kami berharap Anda menulisnya sendiri.'' Jika kami menggunakan program semi-bebas untuk untuk melakukan pekerjaan itu, hal itu akan melemahkan apa yang telah kami katakan; hal itu akan menghancurkan motivasi (bagi kami, dan orang lain yang memiliki pandangan yang sama) untuk menulis substitusi yang bebas. Jadi kami tidak melakukannya.

Perangkat Lunak Berpemilik
Perangkat lunak berpemilik ialah perangkat lunak yang tidak bebas ataupun semi-bebas. Kita dapat dilarang, atau harus meminta izin, atau akan dikenakan pembatasan lainnya sehingga menyulitkan--jika menggunakan, mengedarkan, atau memodifikasinya.

Free Software Foundation mengikuti aturan bahwa kita tidak dapat memasang program-program berpemilik di komputer kita kecuali untuk sementara waktu dengan maksud menulis pengganti bebas untuk program tersebut. Disamping itu, kami merasa tidak; ada alasan untuk memasang sebuah program berpemilik.

Sebagai contoh, kami merasa sah dalam memasang Unix di komputer kami pada tahun 1980-an, sebab kami menggunakannya untuk menulis pengganti bebas untuk Unix. Sekarang, karena sistem operasi bebas telah tersedia, alasan ini tidak lagi dapat diterima; kami harus menghapus semua sistem operasi tidak bebas kami, dan setiap komputer yang kami pasang harus berjalan pada sistem operasi yang benar-benar bebas.

Kami tidak memaksa para pengguna GNU atau para kontributor GNU untuk mengikuti aturan ini. Ini adalah aturan yang kami buat untuk diri kami sendiri. Tapi kami berharap agar anda memutuskan untuk mengikutinya juga.

Freeware
Istilah ``freeware'' tidak terdefinisi dengan jelas, tapi biasanya digunakan untuk paket-paket yang mengizinkan redistribusi tetapi bukan pemodifikasian (dan kode programnya tidak tersedia). Paket-paket ini bukan perangkat lunak bebas, jadi jangan menggunakan istilah ``freeware'' untuk merujuk ke perangkat lunak bebas.

Shareware
Shareware ialah perangkat lunak yang mengijinkan orang-orang untuk meredistribusikan salinannya, tetapi mereka yang terus menggunakannya diminta untuk membayar biaya lisensi.

Shareware bukan perangkat lunak bebas ataupun semi-bebas. Ada dua alasan untuk hal ini, yakni:

* Sebagian besar shareware, kode programnya tidak tersedia; jadi anda tidak dapat memodifikasi program tersebut sama sekali.

* Shareware tidak mengizinkan kita untuk membuat salinan dan memasangnya tanpa membayar biaya lisensi, tidak juga untuk orang-orang yang terlibat dalam kegiatan nirlaba (Dalam prakteknya, orang-orang sering tidak mempedulikan perjanjian distribusi dan tetap melakukan hal tersebut, tapi sebenarnya perjanjian tidak mengizinkannya).

Perangkat Lunak Komersial
Perangkat lunak komersial adalah perangkat lunak yang dikembangkan oleh kalangan bisnis untuk memperoleh keuntungan dari penggunaannya. ``Komersial'' dan ``kepemilikan'' adalah dua hal yang berbeda! Kebanyakan perangkat lunak komersial adalah berpemilik, tapi ada perangkat lunak bebas komersial, dan ada perangkat lunak tidak bebas dan tidak komersial.

Sebagai contoh, GNU Ada selalu didistribusikan di bawah perjanjian GNU GPL, dan setiap salinannya adalah perangkat lunak bebas; tapi para pengembangnya menjual kontrak penunjang. Ketika penjualnya bicara kepada calon pembeli, terkadang pembeli tersebut mengatakan, ``Kami merasa lebih aman dengan kompilator komersial.'' Si penjual menjawab, ``GNU Ada ialah kompilator komersial; hanya saja ia merupakan perangkat lunak bebas.''

Bagi proyek GNU, penekanannya ada pada hal yang sebaliknya: hal terpenting ialah GNU Ada merupakan perangkat lunak bebas; terlepas komersial atau bukan, itu bukan hal yang penting. Namun perkembangan tambahan GNU Ada yang dihasilkan dari komersialismenya adalah menguntungkan.

Harap sebarkan ke khalayak, perangkat lunak bebas komersial merupakan sesuatu yang mungkin. Sebaiknya, anda jangan mengatakan ``komersial'' ketika maksud anda ialah ``berpemilik''.



dikutip dari: http://www.gnu.org

Jumat, 14 Agustus 2009

Perbedaan

Perbedaan Open Source, Freeware, Dan Shareware

Software gratis itu menurut yang saya ketahui ada tiga jenis, yang pertama adalah open source, lalu freeware, dan terakhir adalah shareware. nah.. apa perbedaan dari ketiga jenis software gratisan tersebut ?? Yang saya ketahui, open source adalah software gratis dimana setiap orang diperbolehkan untuk memodifikasinya, sedangkan freeware adalah software gratis namun tidak boleh kita modifikasi, sementara shareware adalah software gratis yang memiliki batasan seperti periode waktu penggunaan atau batasan fitur yang terdapat di dalamnya. Itulah yang saya ketahui mengenai perbedaan ketiga jenis software gratis tersebut, semoga bisa membantu.

Selasa, 11 Agustus 2009

Kejahatan IT

Carding

Carding adalah kejahatan membobol nomor rekening / kartu kredit orang lain untuk melakukan transaksi di internet.

(menurut UU ITE pasal 32 ayat 3 “Terhadap perbuatan sebagaimana dimakud pada ayat 1 [setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan tranmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elekronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik public] yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat di akses oleh public dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya” akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,- / lima milyar rupiah)


Defacing

Defacing adalah kegiatan mengubah website orang lain. Motif defacing pun ada beberapa macam, seperti sekedar iseng, pamer kemampuan, bahkan untuk mencuri data.

(menurut UU ITE pasal 32 ayat 1 “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan tranmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elekronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik public” akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,- / dua milyar rupiah )

UU ITE

Maraknya kasus pembajakan yang semakin merajarela di negeri kita tercinta ini sungguh tidak bisa dibiarkan begitu saja. Karena ternyata para pelaku ini tidaklah jera. Jika dibiarkan maka sungguh bangsa ini akan menjadi apa..?

Dengan beberapa kasus yang sering terjadi di Indonesia ini pemerintah tidak tinggal diam. Dalam hal ini pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang sering disebut dengan UU-ITE. UU ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait tentang penyampian informasi, komunikasi dan transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik. Namun tahukah anda sebenarya pada saat yang sama pula, UU ini telah menunjukkan watak aslinya yang ternyata anti terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) khususnya terhadap kemerdekaan menyatakan pendapat dan kebebasan berekspresi yang justru dijamin dalam UUD 1945. Mengerikan ternyata...

UU ITE ini jelas merupakan ancaman yang sangat serius bagi para komunitas bloger indonesia, bukan tidak mungkin para bloger ini nantinya akan mendapat 3 ancaman potensial, yaitu ancaman pelanggaran kesusilaan (pasal 27 ayat 1), penginaan dan pencemaran nama baik (pasal 27 ayat 3) dan penyebaran kebencian berdasarkan SARA (pasal 28 ayat 2). Dan yang paling menakutkan ancaman pidana untuk ketiganya pun juga tak main-main penjara dengan hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 milyar rupiah, mengerikan bukan...

Dari beberapa pernyataan diatas saya dan seluruhh para bloger di Indonesia berharap agar para bloger Indonesia lebih berhati-hati terhadap beberapa ancaman seperti diatas, yang awalnya kita bermaksud baik nantinya malah berakhir di penjara.

HIJACKING

HIJACKING
Setelah melakukan browsing Internet selama berjam-jam, Anda baru menyadari bahwa ada yang salah dengan browser Anda. Mungkin kejadiannya bisa seperti berikut. Jika Anda menutup browser dan kemudian mencoba membuka browser untuk melakukan browsing kembali maka akan muncul website yang tidak Anda kenal sama sekali, padahal Anda merasa sudah menuliskan alamat website yang ingin Anda buka dengan benar dan tidak jarang website tersebut menjadi default home page address pada browser Anda. Apabila hal ini terjadi, tidak salah lagi PC Anda sudah terkena hijacking.

Browser Hijacking
Semua orang yang terhubung ke Internet menjadi sasaran empuk dari browser hijacking ini. Browser hijacking bisa masuk ke dalam PC Anda melalui kelemahan dari browser yang Anda pakai. Sepanjang pengalaman kami, yang paling banyak terkena browser hijacking adalah para pengguna Internet Explorer, karena browser tersebut memiliki banyak lubang keamanan yang mudah ditembus oleh spyware maupun hijacking.

Browser hijacking akan bekerja secara sembunyi-sembunyi pada saat PC Anda mulai terkena hijacking, bila sudah terkena maka browser hijacking tersebut akan menetap secara permanent pada PC Anda. Anda tidak akan bisa menghilangkan browser hijacking
ini dengan cara apapun, meskipun Anda mencoba mengonfigurasi ulang browser Anda untuk memperbaikinya.

Tools Pembunuh Browser Hijacking
Memang terkadang sangat sulit untuk melihat kenyataan bahwa Anda tidak bisa mempertahankan PC kesayangan Anda dari serangan hijacking. Tetapi, memang harus diakui bahwa browser hijacking ini dengan pintarnya bisa menyembunyikan diri dan menyamar sebagai bagian dari system. Hal ini yang bisa membuat browser hijacking ini lolos dari pemeriksaan yang dilakukan tool antivirus maupun antispyware.

Salah satu tool yang dapat menghilangkan browser hijacking adalah CW Shredder 2.15. Tool ini dapat menghilangkan hijacker yang melakukan routing homepage Anda ke CoolWebSearch dan varian lainnya.

Spionase Dengan Keylogger Dan Monitoring Software
Keylogger dapat melihat semua aktivitas pada PC Anda atau hanya menyimpan apa yang Anda ketik melalui keyboard Anda dan bisa juga melalui on screen keyboard.

Ada dua macam keylogger, yaitu keylogger yang berupa software dan hardware atau device. Biasanya keylogger sengaja dibuat untuk memata-matai seseorang, dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana cara seseorang bias login ke dalam PC pribadinya.

Keylogger biasanya menumpang dalam Trojan horse. Keylogger tool seperti Tiny keylogger 1.0.1 yang hanya 51 KB pun sudah bisa dipakai untuk memata-matai Anda, tool ini dipakai antara lain untuk memperoleh user name dan password, nomor rekening bank, dan data kartu kredit dari target yang sudah ditentukan, tentunya bila target tersebut
melakukan transaksi melalui Internet. Semua aktivitas Anda tersebut akan disimpan di dalam log, yang kemudian akan dikirim kepada orang yang memata-matai Anda melalui Internet.

Kebanyakan dari keylogger dapat dikenali dan dihilangkan oleh berbagai macam software antivirus dan antispyware. Untuk tingkat yang lebih tinggi lagi ada monitoring software seperti Actmon computer monitoring pro 5.11 (Full version US$69.95) untuk versi trial Anda bisa men-download di www.actmon.com. Selain melakukan log seperti di atas, software ini juga bisa memonitor semua aktivitas yang Anda lakukan dalam PC Anda, antara lain aplikasi apa yang sedang Anda jalankan, berapa lama Anda menggunakannya, dan berapa banyak Anda melakukan perintah pause pada aplikasi tersebut, bahkan sofware tersebut dapat mengambil screenshot dari monitor Anda tanpa ada seorang pun yang tahu.

Jika suatu waktu pimpinan di tempat kerja Anda mengambil kebijakan untuk menginstal software ini pada PC yang Anda pakai dalam bekerja, maka pimpinan Anda akan dapat melihat kegiatan apa saja yang sedang Anda lakukan, apakah Anda bermain game, chatting pada saat jam kantor, atau melakukan browsing untuk kepentingan pribadi. Cara ini memang diperbolehkan dan dilegalkan, karena itu adalah salah satu alasan dibuatnya software tersebut.

Dalam aktivitasnya, keylogger dan monitoring software selalu melakukan kamuflase dan menyembunyikan dirinya secara sempurna. Keduanya hanya dapat terlihat jika dilakukan proses analisis secara mendalam dan terus-menerus terhadap PC yang terinstal oleh keylogger dan monitoring software tersebut.

Untuk kasus PC yang Anda gunakan untuk bekerja, sudah pasti Anda tidak mempunyai akses sebagai administrator karena Anda hanya sebagai user tentunya, sehingga kehadiran dari monitoring software tersebut tidak akan pernah bisa Anda buktikan. Meskipun kami yakin Anda tidak akan melakukan hal-hal yang merugikan, kami berharap Anda mempergunakan software keylogger yang kami sertakan berikut hanya untuk mengetahui bagaimana cara kerjanya dan bukan untuk melakukan spionase kepada orang lain atau teman Anda. Karena hal ini bukan hanya menyangkut moral Anda, tetapi juga sudah merupakan tindakan kriminal yang dapat merugikan orang lain.



dikutip dari www.pcmedia.co.id

Senin, 10 Agustus 2009

What about "HAKI"?

Dalam dunia IT yang namanya pembajakan sungguh tidak asing lagi. Apalagi dalam dunia internet semuanya dianggap halal, gak peduli itu bajakan atau yang lainnya. Dengan biaya yang sangat murah kita tidak perlu merogoh kocek dengan biaya yang mahal untuk mendapatkan software, lagu, dll. Semuanya tinggal download, download dan download. Beberapa contoh situs internet yang menyediakan gratisan contohnya www.4shared.com, www.indowebster.com, dll. Sungguh sangat ironis orang yang telah membuat sebuah maha karya yang sangat berguna malah hasilnya kita tinggal bajak. Pernahkah kita berfikir kalau seandainya kita yang membuat sebuah maha karya itu dengan susah payah yang memerlukan biaya, waktu, tenaga, dll tetapi hasilnya malah tinggal di bajak aja, sakit bukan. Ayo kita ubah bangsa Indonesia kita ini menjadi bangsa yang “tangan berada diatas bukan tangan yang selalu berada dibawah alias minta”. Kita juga gak mau kan di bilang orang yang tinggal minta alias pengemis so I hope now we evolution to be better in your life so stop pembajakan dan buatlah kreasimu.


Dalam hal ini kia mengenal yang namanya Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Secara umum HAKI terbagi menjadi dua jenis yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku".(Pasal 1 ayat 1)


Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi:

  • Paten

  • Merek

  • Desain Industri

  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

  • Rahasia Dagang

  • Varietas Tanaman


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:

"Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya" (Pasal 1 ayat 1)


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk:

"Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa".(Pasal 1 ayat 1)









Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :

"Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan". (Pasal 1 ayat 1)


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :

"Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik."(Pasal 1 ayat 1)


Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 ayat 2)


Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :

Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

 

My Thinking Copyright © 2009 Cookiez is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template